Minggu, 28 Maret 2010

Apa Itu Pajak?

"To tax (from the Latin taxare: to estimate, which in turn is from tangere: to touch) is to impose a financial charge or other levy upon a taxpayer (an individual or legal entity) by a state or the functional equivalent of a state." (wikipedia)

Pajak dalam Bahasa Inggris disebut Tax. Berasal dari Bahasa Latin, taxare = untuk mengukur, tangere = untuk menyentuh. Apakah sebenarnya pajak itu? Mengapa kita harus membayar pajak? Apa fungsi dari adanya pajak? Selama ini, kita lebih mengenal pajak dalam artian berupa pungutan yang berarti memiliki konotasi negatif. Pasti, semua orang tidak ingin dipungut uangnya atau menyerahkan atau menyisihkan sebagian penghasilannya. Dan akan terasa lebih berat bagi kita untuk menambah biaya dalam membeli sesuatu karena ada pajaknya. Yaaa memang pajak merupakan suatu yang tidak menyenangkan. Tetapi, sebenarnya pajak ada karena untuk kepentingan bersama dan pajak dapat dikatakan sebagai suatu sistem dalam kehidupan yang bijaksana dan mulia. Mengapa bisa dikatakan seperti itu??

Berikut ini, macam-macam pengertian pajak yang dikemukakan oleh para ahli :

  • Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  • Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
  • Sedangkan, menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Mengapa pajak memiliki tugas mulia? Karena pajak ada untuk mensejahterakan banyak orang. Berikut ini fungsi-fungsi pajak :

  1. Fungsi anggaran (budgetair) = Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
  2. Fungsi mengatur (regulerend) = Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  3. Fungsi stabilitas = Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  4. Fungsi redistribusi pendapatan = Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Referensi : Nurmantu, Safri, Pengantar Perpajakan, Jakarta, Granit, 2005.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar